BENTUK BADAN USAHA
Bentuk badan usaha yang dipilih
seseorang wirausahawan, banyak ditentukan oleh jenis badan usaha, bentuk
permodalan, tanggungjawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi, dan
sebagainya.
1. Bentuk Badan Usaha Dilihat Dari
Segi Pemiliknya
a) Badan Usaha Milik Negara
Adalah semua perusahaan dalam bentuk
apa pun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan negara. Badan usaha
negara bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha kepunyaan swasta
yg seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta.
c) Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian
besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta.
d) Badan Usaha Milik Daerah
Adalah Badan Usaha yang modalnya
dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di bidang usaha umum
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Bentuk Badan Usaha Dilihat
Dari Sistem Pengelolaannya
- Badan Usaha Industri
Badan usaha yg pekerjaannya mengolah
bahan menteh menjadi bahan yang siap di konsumsi.
Contoh Industri logam, industri
tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil, industi
makanan
B. Badan Usaha
Perniagaan.
Badan usaha yg pengelolaan usahanya
membeli barang-barang utk dijual kembali tanpa mengubah sifat barang, badan
usaha yg bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan menjualkan dari produsen ke
tangan konsumen.
Contoh: ekspor-impor, agen, grosir,
pedangan eceran, dll.
C. Badan Usaha Agraris
Badan usaha yang bergerak dalam
pengelolaan usaha tanah, badan usaha ini sangat erat hubungannya dengan cuaca,
keadaan tanah, air, dsb
Contoh : perikanan, perkebukan,
kehutanan, pertanian, dll
D. Badan Usaha
Ekstraktif
Badan usaha yang mengelola penggalian,
mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang sudah tersedia
sebelumnya.
Contoh : Pertambangan, Pembuatan
garam, migas,
E. Badan Usaha Jasa
Badan usaha yang aktivitasnya
bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa kepada para konsumen.
Badan Usaha Jasa dibagi menjadi dua:
1)
Usaha Jasa Finansial
Badan usaha yg selalu bergerak dlm
bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang.
Contoh: Bank,Koperasi, Asuransi,
dll.
2)
Usaha Jasa Non Finansial
Badan usaha yg aktivitasnya
memberikan pelayanan jasa-jasa lain di luar pemberian kredit uang atau
permodalan.
Contoh: Persewaan,Jasa Hiburan, Jasa
profesi,dll
3. Bentuk Badan Usaha Dilihat
Dari Legalitas Hukum
A. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan
yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha
dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan
bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
C. CV
Persekutuan komanditer atau CV (dari
bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah suatu perkumpulan di mana
salah satu atau lebih anggotannya mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke
dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau beberapa orang anggota
lainnya, dengan nama bersama, dan mereka merupakan pemiliknya.
Keanggotaan sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Kebaikan :
- Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu- waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
- Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu- waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
E. KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Dengan kata lain, koperasi adalah
perkumpulan orang-orang yg bekerja sama atas dasar sukarela, untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha produksi,
pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi diatur dalam UUD
1945 ayat 33 pasal 1 sampai 3 sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4. Cara Usaha Subkontrak
Menurut pasal 26 dan 27
Undang-undang Nomor 9 tahun 1995, yg dimaksud dengan subkontrak adalah hubungan
kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar yang dalam
hubungan kemitraan, dengan kata lain, pola subkontrak adalah bentuk kerjasama
yang dilakukan dalam hubungan produk.
Cara subkontrak akan terjadi apabila
perusahaan induk memutuskan untuk membeli, seperti komponen-komponen dari
perusahaan kecil, dengan alasan menguntungkan daripada membuat sendiri
5. Cara Usaha Waralaba
(Franchise)
Waralaba adalah hubungan kemitraan
yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek
dagang, saluran distribusi perusahaan disertai bantuan bimbingan manajeman.
Karakteristik Pokok Waralaba
- Ada kesepakatan kerja sama yang tertulis
- Selama kerjasama, pihak pengwaralaba mengizinkan pewaralaba menggunakan merek dagangnya, penggunaan merek tersebut menimbulkan asumsi adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
- Pihak pewaralaba mendapat pendampingan berkelanjutan dari pengwaralaba.
- Kepemilikan badan usaha sepenuhnya ada pada pewaralaba.
Perbedaan Distributor, Agen,
Pengecer
Distributor / Agen Tunggal:
Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang
dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar
biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen
Pedagang Menengah / Agen / Grosir :
adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari
distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan
penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan
distributor
Pedangan Eceran / Pengecer / Peritel
: adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya langsung ke tangan pemakai
akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau eceran. Contoh pedangang eceran
seperti alfa mini market dan indomaret.
Importir / Pengimpor Importir adalah
perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar negeri ke
negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
Eksportir / Pengekspor Exportir
adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam negara ke
negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir laut ke
luar negeri.
Badan usaha jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang aktivitasnya
usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa pada konsumen.
Badan usaha ini, hanya memberikan atau menyewa jasa kepada orang lain atau
badan usaha lainnya. Badan usaha jasa, dapat dipisahakan menjadi badan usaha
finansial dan badan usaha nonfinasial.
a.
Badan
usaha finansial
Badan usaha finansial selalu bergerak dalam bidang pemberian
atau pelayanan jasa-jasa kredit uang. Contoh badan usaha finansial, antara lain
: bank, koperasi, asuransi dan sebagainya.
b.
Badan
usaha jasa nonfinansial
Badan usaha jasa nonfinansial, aktivitas memberikan
pelayanan jasa-jasa lain diluar pemberian kredit uang atau permodalan.
Badan usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a)
Badan usaha persewaan, misalnya
persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan
sebagainya.
b)
Badan usaha jasa hiburan, mislanya
bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c)
Badan usaha profesi, mislanya jasa
angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d)
Badan usaha pertanggungan, misalanya
jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
0 comments:
Post a Comment