BENTUK BADAN USAHA
Bentuk badan usaha
yang dipilih seseorang wirausahawan, banyak ditentukan oleh jenis badan usaha,
bentuk permodalan, tanggungjawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi,
dan sebagainya.
1. Bentuk Badan Usaha
Dilihat Dari Segi Pemiliknya
a) Badan Usaha Milik
Negara
Adalah semua
perusahaan dalam bentuk apa pun yang modalnya secara keseluruhan merupakan
kekayaan negara. Badan usaha negara bergerak di sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b) Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha
kepunyaan swasta yg seluruh modalnya diperoleh dari pihak swasta.
c) Badan Usaha
Campuran
Adalah badan usaha
yang sebagian besar modalnya dari pihak pemerintah dan sebagian lagi dari pihak
swasta.
d) Badan Usaha Milik
Daerah
Adalah Badan Usaha
yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, badan usaha yang bergerak di
bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Bentuk Badan
Usaha Dilihat Dari Sistem Pengelolaannya
- Badan Usaha Industri
Badan usaha yg pekerjaannya
mengolah bahan menteh menjadi bahan yang siap di konsumsi.
Contoh Industri logam,
industri tekstil, industri sepatu, industri kerajinan tangan, industri mobil,
industi makanan
B. Badan
Usaha Perniagaan.
Badan usaha yg
pengelolaan usahanya membeli barang-barang utk dijual kembali tanpa mengubah
sifat barang, badan usaha yg bergerak dalam aktivitas menyalurkan dan
menjualkan dari produsen ke tangan konsumen.
Contoh: ekspor-impor,
agen, grosir, pedangan eceran, dll.
C. Badan
Usaha Agraris
Badan usaha yang
bergerak dalam pengelolaan usaha tanah, badan usaha ini sangat erat hubungannya
dengan cuaca, keadaan tanah, air, dsb
Contoh : perikanan,
perkebukan, kehutanan, pertanian, dll
D. Badan
Usaha Ekstraktif
Badan usaha yang
mengelola penggalian, mengambil, serta mengumpulkan kekayaan dari alam yang
sudah tersedia sebelumnya.
Contoh : Pertambangan,
Pembuatan garam, migas,
E. Badan
Usaha Jasa
Badan usaha yang
aktivitasnya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa kepada para
konsumen.
Badan Usaha Jasa
dibagi menjadi dua:
1)
Usaha Jasa Finansial
Badan usaha yg selalu
bergerak dlm bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang.
Contoh: Bank,Koperasi,
Asuransi, dll.
2)
Usaha Jasa Non Finansial
Badan usaha yg aktivitasnya
memberikan pelayanan jasa-jasa lain di luar pemberian kredit uang atau
permodalan.
Contoh: Persewaan,Jasa
Hiburan, Jasa profesi,dll
3. Bentuk Badan
Usaha Dilihat Dari Legalitas Hukum
A. Badan Usaha
Perseorangan
Badan usaha
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
B. FIRMA
Badan usaha firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan
usaha dengan satu nama.Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan
dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
C. CV
Persekutuan komanditer
atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah suatu
perkumpulan di mana salah satu atau lebih anggotannya mengikat diri untuk
menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau
beberapa orang anggota lainnya, dengan nama bersama, dan mereka merupakan
pemiliknya.
Keanggotaan sekutu
yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D. PT (Perseroan
Terbatas)
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin Perusahaan, karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Kebaikan :
- Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu- waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
- Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
- Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu- waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
- Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
- Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
- Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
E. KOPERASI
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Dengan kata lain,
koperasi adalah perkumpulan orang-orang yg bekerja sama atas dasar sukarela,
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha
produksi, pembelian, penjualan barang, perkreditan, dan sebagainya.
Kedudukan koperasi
diatur dalam UUD 1945 ayat 33 pasal 1 sampai 3 sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
4. Cara Usaha
Subkontrak
Menurut pasal 26 dan
27 Undang-undang Nomor 9 tahun 1995, yg dimaksud dengan subkontrak adalah
hubungan kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar yang
dalam hubungan kemitraan, dengan kata lain, pola subkontrak adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan dalam hubungan produk.
Cara subkontrak akan
terjadi apabila perusahaan induk memutuskan untuk membeli, seperti
komponen-komponen dari perusahaan kecil, dengan alasan menguntungkan daripada
membuat sendiri
5. Cara Usaha
Waralaba (Franchise)
Waralaba adalah
hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan
lisensi, merek dagang, saluran distribusi perusahaan disertai bantuan bimbingan
manajeman.
Karakteristik Pokok
Waralaba
- Ada kesepakatan kerja sama yang tertulis
- Selama kerjasama, pihak pengwaralaba mengizinkan pewaralaba menggunakan merek dagangnya, penggunaan merek tersebut menimbulkan asumsi adanya kesamaan produk dan jasa dengan pengwaralaba.
- Pihak pewaralaba mendapat pendampingan berkelanjutan dari pengwaralaba.
- Kepemilikan badan usaha sepenuhnya ada pada pewaralaba.
Perbedaan Distributor,
Agen, Pengecer
Distributor / Agen
Tunggal: Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk
barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang
besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah / daerah tertentu dari produsen
Pedagang Menengah /
Agen / Grosir : adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang
dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah
kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah
kekuasaan distributor
Pedangan Eceran /
Pengecer / Peritel : adalah pedangan yang menjual barang yang dijualnya
langsung ke tangan pemakai akhir atau konsumen dengan jumlah satuan atau
eceran. Contoh pedangang eceran seperti alfa mini market dan indomaret.
Importir / Pengimpor
Importir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari luar
negeri ke negaranya. Contoh seperti import jeruk lokam dari Cina ke Indonesia.
Eksportir / Pengekspor
Exportir adalah perusahaan yang memiliki fungsi menyalurkan barang dari dalam
negara ke negara lain. Contoh seperti ekspor produk kerajinan ukiran dan pasir
laut ke luar negeri.
Badan usaha jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang
aktivitasnya usahanya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa pada
konsumen. Badan usaha ini, hanya memberikan atau menyewa jasa kepada orang lain
atau badan usaha lainnya. Badan usaha jasa, dapat dipisahakan menjadi badan
usaha finansial dan badan usaha nonfinasial.
a.
Badan usaha finansial
Badan usaha finansial selalu bergerak dalam
bidang pemberian atau pelayanan jasa-jasa kredit uang. Contoh badan usaha
finansial, antara lain : bank, koperasi, asuransi dan sebagainya.
b.
Badan usaha jasa nonfinansial
Badan usaha jasa nonfinansial, aktivitas
memberikan pelayanan jasa-jasa lain diluar pemberian kredit uang atau
permodalan.
Badan usaha ini, diantaranya sebagai berikut :
a)
Badan usaha persewaan,
misalnya persewaan alat-alat pesta, persewaan gudang, persewaan kendaraan, dan
sebagainya.
b)
Badan usaha jasa
hiburan, mislanya bioskop, panggung kesenian, dan sebagainya.
c)
Badan usaha profesi,
mislanya jasa angkutan public, jasa dokter, jasa arsitek, dan sebagainya.
d)
Badan usaha
pertanggungan, misalanya jasa asuransi, jasa bank, dan sebainya.
0 comments:
Post a Comment